Rabu, 11 April 2012

Tugas Review : Good Governance Practices for the Protection of Human Rights


Pengarang      : The Office of the United Nation

            Sesuai dengan judul buku yang telah saya baca, buku ini sesuai sekali dengan judul buku di atas, yaitu: Good Governance Practices for the Protection of Human Right. Buku ini berisi tentang contoh-contoh praktik dari kegiatan yang memperkuat tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Menurut saya, buku ini memberikan kontribusi terhadap upaya untuk mengatasi kesenjangan antara nilai-nilai hak asasi manusia dengan intervensi pemerintahan. Di dalam buku ini memberikan penjelasan bahwa hubungan good governance dengan nilai-nilai hak asasi manusia adalah saling memperkuat. Dalam nilai-nilai hak asasi manusia terdapat satu set nilai-nilai untuk memandu bagaimana kinerja politik, pemerintah, dan juga pelaku sosial. Dalam hak asasi manusia juga terdapat informasi-informasi dari upaya pemerintahan yang baik, meliputi: pembangunan legislatif, kebijakan kerangka kerja, program kerja, alokasi anggaran, dan lain sebagainya. Kemudian, tanpa good governance, hak asasi manusia tidak dapat dihormati dan dilindungi secara berkelanjutan. Pelaksanaan hak asasi manusia bergantung pada lingkungan yang kondusif dan juga lingkungan yang memungkinkan.
            Dalam buku ini, definisi good governance adalah sebagai pelaksanaan kewenangan melalui proses politik dan proses kelembagaan yang sifatnya tansparan, akuntabel, dan juga mendorong partisipasi masyarakat. Ketika berbicara tentang perlindungan hak asasi manusia maka harus mengacu pada standart yang telah ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diuraiakan dalam sejumlah konvensi Internasioanl yang menerapakan standart minimum untuk menjamin martabat manusia. Hal inilah yang mengeksplorasi hubungan antara pemerintahan yang baik, dan perlindungan hak asasi manusia dalam empat bidang yang telah dijelaskan dan dipaparkan dalam buku ini, yaitu:
·         mempekuat demokrasi;
·         pelayanan negara;
·         aturan hukum; dan
·         anti korupsi.
Ketika pelindungan hak asasi manusia menjadi sesuatu yang penting dalam pemerintahan, maka akan menciptakan jalan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan, baik melalui lembaga resmi maupun konsultasi informal. Sehingga dapat mendorong masyarakat untuk merumuskan dan mengungkapkan posisi mereka (masyarakat) terkait isu-isu yang menyangkut kepentingan publik. Good governance dinilai dapat juga meningkatkan kapasitas negara untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam penyediaan barang publik yang berkaitan dengan hak asasi manusia, seperti: hak atas pendidikan, kesehatan, dan makanan. Selain itu, pada aspek aturan hukum, hak asasi manusia sangat peka terhadap terhadap pemerintahan yang baik dan membantu lembaga-lembaga dalam penyelesaian masalah pidana terkait masalah pengadilan dan parlemen untuk menerapkan undang-undang. Selain itu tiga aspek tersebut, tindakan anti-korupsi juga merupakan bagian dari good governance. Meskipun hubungan antara korupsi, anti-korupsi dan hak asasi manusia belum banyak dijelaskan dalam media pembelajaran maupun dalam isu-isu publik memiliki hubungan dengan good governance. Dalam good governance, upaya yang dilakukan dalam memberantas korupsi seringkali mengandalkan prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.
Dalam buku ini mengungkap banyak kasus yang menggambarkan hubungan good governance dengan hak asasi manusia, antara lain studi kasus yang dimaksud adalah:
1.   Kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia sangat penting dalam masalah perlindungan hak asasi manusia. Legislasi berdasakan nilai-nilai hak asasi manusia dapat memperkuat hak asasi manusia dan dapat menyebabkan partisipasi masyarakat dalam hal perumusan kebijakan. Secara gampangnya dapat dikatakan bahwa Pemerintah memperkuat peranan masyarakat dalam proses-proses yang berkaitan dengan perumusan kebijakan publik. Dalam buku ini,  menjelaskan kasus-kasus yang terjadi di Australia dan Republik Korea. Bahwasannya peran masyarakat, peradilan, dan para politikus di Australia dan Republik Korea dalam merancang dan proses pengimplementasian kebijakan publik memiliki perananan yang sangat kuat.
2.    Partisipasi masyarakat dan kemitraan sosial yang beragam sangat penting dalam perlindungan hak asasi manusia. Perlindungan hak asasi manusia bukan merupakan urusan lembaga eksekutif. Di dalam buku ini, membuka pikiran baru saya bahwasannya partisipasi masyarakat memberikan kontribusi terhadap kebijakan yang menghormati unsur-unsur politik, ekonomi, sosial dan budaya. Kebijakan yang dihasilkan dari partisipasi cenderung dianggap syah oleh publik. Di Filipina, organisasi media bekerja dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberikan masukan yang berkelanjutan dalam urusan-urusan lokal. Sedangkan di Brazil, anggota parlemen nasional bekerja sama dengan masyarakat dan jaringan para ahli dari Amerika dan kota setempat untuk memerangi HIV/AIDS.
3.    Negoisasi dan konsensus membantu transformasi sosial dan praktik hukum dalam perlindungan hak asasi manusia. Reformasi sosial adalah suatu proses yang sarat akan konflik yang dapat ditingkatkan dengan good governance. Hal ini termasuk dalam kredibilitas dan tujuan informasi tentang masalah sosial tertentu, penggunaan bukti penelitian untuk mendorong debat dan diskusi tentang masalah-masalah sosial, membingkai perdebatan dalam bahasa dan prinsip-prinsip negara tertentu, tetapi juga kompatibel dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
4.    Akses terhadap informasi dan transparansi berkontribusi terhadap perlindungan hak asasi manusia. Transparansi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik memberdayakan masyarakat untuk mengakses pelayanan publik dan perlindungan hak asasi manusia. Misalnya saja dengan memfasilitasi akses publik terhadap informasi dapat menjadi strategi yang kuat dalam meningkatkan belanja publik dan melindungi hak-hak ekonomi dan sosial. Sebagai contoh, di Ekuador, transparansi dalam proses anggaran memungkinkan informasi pada publik tentang berbagai pengeluaran dan akhirnya memberikan kontribusi terhadap dana pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, pekerjaan, dan perumahan.
5.    Pendidikan publik dan peningkatan kesadaran tentang hak asasi manusia memperkuat upaya untuk reformasi sosial dan praktik hukum. Dalam upaya untuk memerangi korupsi, aktivis di India mendidik masyarakat tentang hak untuk mengakses dokumen pemerintah dan informasi terkait dengan mata pencaharian mereka. Upaya pendidikan publik memfasilitasi mobilisasi publik dalam hal auditing pekerjaan pemerintah daerah.
6.    Penguatan akuntabilitas pejabat publik merupakan kontributor penting dalam perlindungan hak asasi manusia. Sebagai contoh di Botswana, salah satu Dirjen, yaitu Direktorat Korupsi dan Ekonomi memperkuat akuntabilitas pejabat-pejabat dengan cara menyelidiki keluhan pelanggan yang dituduhkan dari masyarakat. Akuntabiltas publik dapat diperkuat dengan cara pembentukan undang-undang, pembentukan kelembagaan, pembentukan sistem ganti rugi kepada korban pelanggaran, dan pelatihan kepada pejabat publik mengenai tata pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
7.    Pemberdayaan masyarakat atau anggota yang kurang beruntung atau kelompok minoritas dengan menempatkan atau sebagai sebuah representasi dalam hal politik dan pembuatan kebijakan. Sebagai contoh, di Norwegia, kelompok Sami telah memastikan bahwa pandangan orang Sami didengar oleh pemerintah Norwegia dan tidak menutup memungkinkan bahwa kelompok Sami dapat memerintah sendiri atau menjalankan kehidupannya sendiri pada sejumlah isu penting bagi kelangsungan hidup dan budaya mereka sendiri. Di Uganda, perlindungan hak-hak dalam pendidikan dan kebudayaan memungkinkan partisipasi masyarakat dalam desain dan implementasi kebijakan. Sedangkan di Rumania, reformasi pemerintahan memberikan kebebasan dalam meningkatkan hak-hak masyarakat dalam bidang kesehatan. Melalui reformasi ini, masyarakat Roma dimudahkan untuk mengakses informasi tentang maslah kesehatan dan sistem kesehatan masyarakat itu sendiri. Dari kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa, melalui kebijakan partisipatif, kebijakan sosial menjadi sebuah isu yang penting terhadap budaya lokal dan melindungi hak-hak manusia.
8.    Upaya untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia merupakan komponen penting dari transisi sebuah konflik menuju perdamaian. Good governance mempromosikan hak asasi manusia agar dapat diimplementasikan di tengah-tengah ketidak amanan dan maraknya konflik serta penindasan politik. Di Albania, terajdi konflik dalam proses pembuatan konstitusi yang transparan dan partisipatif. Kemudian, atas dasar pengimplementasian good governance terciptalah konstitusi baru dengan memperkuat jaminan hak asasi manusia.
Demikian beberapa masalah yang menjelaskan hubungan antara good governance dengan perlindungan hak asasi manusia yang muncul di beberapa Negara yang telah dijelaskan dalam buku tersebut.

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar