Pengarang : The Office of the United Nation
Sesuai dengan judul buku yang telah
saya baca, buku ini sesuai sekali dengan judul buku di atas, yaitu: Good Governance
Practices for the Protection of Human Right. Buku ini berisi
tentang contoh-contoh praktik dari kegiatan yang memperkuat tata pemerintahan
yang baik (good governance) yang
berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Menurut saya, buku ini
memberikan kontribusi terhadap upaya untuk mengatasi kesenjangan antara
nilai-nilai hak asasi manusia dengan intervensi pemerintahan. Di dalam buku ini
memberikan penjelasan bahwa hubungan good
governance dengan nilai-nilai hak asasi manusia adalah saling memperkuat.
Dalam nilai-nilai hak asasi manusia terdapat satu set nilai-nilai untuk memandu
bagaimana kinerja politik, pemerintah, dan juga pelaku sosial. Dalam hak asasi
manusia juga terdapat informasi-informasi dari upaya pemerintahan yang baik,
meliputi: pembangunan legislatif, kebijakan kerangka kerja, program kerja,
alokasi anggaran, dan lain sebagainya. Kemudian, tanpa good governance, hak asasi manusia tidak
dapat dihormati dan dilindungi secara berkelanjutan. Pelaksanaan hak asasi
manusia bergantung pada lingkungan yang kondusif dan juga lingkungan yang
memungkinkan.
Dalam buku ini, definisi good governance adalah sebagai
pelaksanaan kewenangan melalui proses politik dan proses kelembagaan yang sifatnya
tansparan, akuntabel, dan juga mendorong partisipasi masyarakat. Ketika
berbicara tentang perlindungan hak asasi manusia maka harus mengacu pada
standart yang telah ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang
diuraiakan dalam sejumlah konvensi Internasioanl yang menerapakan standart
minimum untuk menjamin martabat manusia. Hal inilah yang mengeksplorasi
hubungan antara pemerintahan yang baik, dan perlindungan hak asasi manusia
dalam empat bidang yang telah dijelaskan dan dipaparkan dalam buku ini, yaitu:
·
mempekuat demokrasi;
·
pelayanan negara;
·
aturan hukum; dan
·
anti korupsi.
Ketika pelindungan
hak asasi manusia menjadi sesuatu yang penting dalam pemerintahan, maka akan
menciptakan jalan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan
kebijakan, baik melalui lembaga resmi maupun konsultasi informal. Sehingga
dapat mendorong masyarakat untuk merumuskan dan mengungkapkan posisi mereka
(masyarakat) terkait isu-isu yang menyangkut kepentingan publik. Good governance dinilai dapat juga meningkatkan
kapasitas negara untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam penyediaan barang
publik yang berkaitan dengan hak asasi manusia, seperti: hak atas pendidikan,
kesehatan, dan makanan. Selain itu, pada aspek aturan hukum, hak asasi manusia
sangat peka terhadap terhadap pemerintahan yang baik dan membantu
lembaga-lembaga dalam penyelesaian masalah pidana terkait masalah pengadilan
dan parlemen untuk menerapkan undang-undang. Selain itu tiga aspek tersebut, tindakan
anti-korupsi juga merupakan bagian dari good
governance. Meskipun hubungan antara korupsi, anti-korupsi dan hak asasi
manusia belum banyak dijelaskan dalam media pembelajaran maupun dalam isu-isu
publik memiliki hubungan dengan good governance. Dalam good governance, upaya yang dilakukan dalam memberantas korupsi
seringkali mengandalkan prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.
Dalam
buku ini mengungkap banyak kasus yang menggambarkan hubungan good governance dengan hak asasi
manusia, antara lain studi kasus yang dimaksud adalah:
1. Kerangka
hukum nasional sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia sangat penting dalam
masalah perlindungan hak asasi manusia. Legislasi berdasakan nilai-nilai hak
asasi manusia dapat memperkuat hak asasi manusia dan dapat menyebabkan
partisipasi masyarakat dalam hal perumusan kebijakan. Secara gampangnya dapat
dikatakan bahwa Pemerintah memperkuat peranan masyarakat dalam proses-proses
yang berkaitan dengan perumusan kebijakan publik. Dalam buku ini, menjelaskan kasus-kasus yang terjadi di
Australia dan Republik Korea. Bahwasannya peran masyarakat, peradilan, dan para
politikus di Australia dan Republik Korea dalam merancang dan proses
pengimplementasian kebijakan publik memiliki perananan yang sangat kuat.
2. Partisipasi
masyarakat dan kemitraan sosial yang beragam sangat penting dalam perlindungan
hak asasi manusia. Perlindungan hak asasi manusia bukan merupakan urusan
lembaga eksekutif. Di dalam buku ini, membuka pikiran baru saya bahwasannya
partisipasi masyarakat memberikan kontribusi terhadap kebijakan yang
menghormati unsur-unsur politik, ekonomi, sosial dan budaya. Kebijakan yang
dihasilkan dari partisipasi cenderung dianggap syah oleh publik. Di Filipina,
organisasi media bekerja dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk
memberikan masukan yang berkelanjutan dalam urusan-urusan lokal. Sedangkan di
Brazil, anggota parlemen nasional bekerja sama dengan masyarakat dan jaringan
para ahli dari Amerika dan kota setempat untuk memerangi HIV/AIDS.
3. Negoisasi
dan konsensus membantu transformasi sosial dan praktik hukum dalam perlindungan
hak asasi manusia. Reformasi sosial adalah suatu proses yang sarat akan konflik
yang dapat ditingkatkan dengan good
governance. Hal ini termasuk dalam kredibilitas dan tujuan informasi
tentang masalah sosial tertentu, penggunaan bukti penelitian untuk mendorong
debat dan diskusi tentang masalah-masalah sosial, membingkai perdebatan dalam
bahasa dan prinsip-prinsip negara tertentu, tetapi juga kompatibel dengan
prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan transparansi dalam pengambilan
keputusan.
4. Akses
terhadap informasi dan transparansi berkontribusi terhadap perlindungan hak
asasi manusia. Transparansi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
memberdayakan masyarakat untuk mengakses pelayanan publik dan perlindungan hak
asasi manusia. Misalnya saja dengan memfasilitasi akses publik terhadap
informasi dapat menjadi strategi yang kuat dalam meningkatkan belanja publik
dan melindungi hak-hak ekonomi dan sosial. Sebagai contoh, di Ekuador, transparansi
dalam proses anggaran memungkinkan informasi pada publik tentang berbagai
pengeluaran dan akhirnya memberikan kontribusi terhadap dana pendidikan,
kesehatan, kesejahteraan, pekerjaan, dan perumahan.
5. Pendidikan
publik dan peningkatan kesadaran tentang hak asasi manusia memperkuat upaya
untuk reformasi sosial dan praktik hukum. Dalam upaya untuk memerangi korupsi,
aktivis di India mendidik masyarakat tentang hak untuk mengakses dokumen
pemerintah dan informasi terkait dengan mata pencaharian mereka. Upaya
pendidikan publik memfasilitasi mobilisasi publik dalam hal auditing pekerjaan
pemerintah daerah.
6. Penguatan
akuntabilitas pejabat publik merupakan kontributor penting dalam perlindungan
hak asasi manusia. Sebagai contoh di Botswana, salah satu Dirjen, yaitu
Direktorat Korupsi dan Ekonomi memperkuat akuntabilitas pejabat-pejabat dengan
cara menyelidiki keluhan pelanggan yang dituduhkan dari masyarakat.
Akuntabiltas publik dapat diperkuat dengan cara pembentukan undang-undang,
pembentukan kelembagaan, pembentukan sistem ganti rugi kepada korban
pelanggaran, dan pelatihan kepada pejabat publik mengenai tata pemerintahan
yang baik berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
7. Pemberdayaan
masyarakat atau anggota yang kurang beruntung atau kelompok minoritas dengan
menempatkan atau sebagai sebuah representasi dalam hal politik dan pembuatan
kebijakan. Sebagai contoh, di Norwegia, kelompok Sami telah memastikan bahwa
pandangan orang Sami didengar oleh pemerintah Norwegia dan tidak menutup
memungkinkan bahwa kelompok Sami dapat memerintah sendiri atau menjalankan
kehidupannya sendiri pada sejumlah isu penting bagi kelangsungan hidup dan
budaya mereka sendiri. Di Uganda, perlindungan hak-hak dalam pendidikan dan
kebudayaan memungkinkan partisipasi masyarakat dalam desain dan implementasi
kebijakan. Sedangkan di Rumania, reformasi pemerintahan memberikan kebebasan
dalam meningkatkan hak-hak masyarakat dalam bidang kesehatan. Melalui reformasi
ini, masyarakat Roma dimudahkan untuk mengakses informasi tentang maslah
kesehatan dan sistem kesehatan masyarakat itu sendiri. Dari kasus-kasus
tersebut menunjukkan bahwa, melalui kebijakan partisipatif, kebijakan sosial
menjadi sebuah isu yang penting terhadap budaya lokal dan melindungi hak-hak
manusia.
8. Upaya untuk
melindungi dan memajukan hak asasi manusia merupakan komponen penting dari
transisi sebuah konflik menuju perdamaian. Good
governance mempromosikan hak asasi manusia agar dapat diimplementasikan di
tengah-tengah ketidak amanan dan maraknya konflik serta penindasan politik. Di
Albania, terajdi konflik dalam proses pembuatan konstitusi yang transparan dan
partisipatif. Kemudian, atas dasar pengimplementasian good governance terciptalah konstitusi baru dengan memperkuat
jaminan hak asasi manusia.
Demikian beberapa masalah yang menjelaskan hubungan antara good governance dengan perlindungan hak
asasi manusia yang muncul di beberapa Negara yang telah dijelaskan dalam buku
tersebut.