Pengertian
sengketa tata usaha Negara
Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986, merumuskan pengertian Sengketa
Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara
antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
TUN.[1] Keputusan Tata
Usaha Negara merupakan penetapan tertulis yang dilakukan oleh Negara atau
pejabat yang berwenang, berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan
bersifat konkrit, individual dan final.
Pengertian Sengketa Kepegawaian
Sengketa Kepegawaian adalah sengketa/perselisihan yang
timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Tata Usaha Negara di bidang
kepegawaian oleh Badan atau Pejabat yang berwenang mengenai kedudukan,
kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Masalah Sengketa Kepegawaian
diatur dalam : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian, yang menyatakan penyelesaian sengketa di bidang
kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk itu, sebagai bagian dari
Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sengketa Kepegawaian merupakan salah satu bagian dari
sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan keputusan/penetapan di bidang kepegawaian
merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN). Sengketa-sengketa
di bidang kepegawaian tidak ditangani secara langsung oleh suatu Peratun, namun
terlebih dahulu harus diselesaikan melalui suatu proses yang mirip dengan suatu
proses peradilan, yang dilakukan oleh suatu tim atau oleh seorang pejabat di
lingkungan pemerintahan. Proses tersebut di dalam ilmu hukum disebut peradilan
semu (quasi rechtspraak). Dikatakan
sebagai peradilan, karena memenuhi unsur-unsur layaknya suatu badan peradilan
yaitu adanya peraturan, adanya pihak-pihak yang bersengketa, adanya pejabat
yang berwenang menyelesaikan sengketa dan adanya sanksi. Dalam bukunya, Lutfi
Effendi menyatakan bahwa dikatakan semu (quasi),
karena proses peradilan tersebut dilaksanakan di dalam internal lingkungan
pemerintahan tetapi tata caranya sama dengan suatu badan peradilan, kegiatan
peradilan dilakukan oleh suatu badan atau komisi atau dewan atau panitia, dan
bukan dilaksanakan oleh lembaga peradilan indefenden di luar lingkungan
pemerintahan.[2]
Pengelolaan kepegawaian memang sangat rawan dengan masalah
Sengketa Kepegawaian, karena berkaitan dengan penerbitan atau penetapan
Keputusan Tata Usaha Negara bidang kepegawaian, antara lain berupa : Keputusan
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Keputusan pengangkatan
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Keputusan pengangkatan dalam pangkat (untuk
kenaikan pangkat), Keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dan jabatan
fungsional, Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, Keputusan penjatuhan
hukuman disiplin, dan Keputusan pemberhentian sebagai PNS.
Untuk dapat dikategorikan sebagai sengketa kepegawaian, maka
harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : subyek yang bersangkutan adalah
PNS di satu pihak sebagai Penggugat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di
lain pihak sebagai Tergugat, obyek sengketa adalah Keputusan TUN di bidang
kepegawaian mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan PNS, mengingat
keputusan TUN di bidang kepegawaian merupakan obyek sengketa, dalam praktek
peradilan kemungkinan terjadi perkembangan bahwa subyek yang bersengketa tidak
hanya PNS yang bersangkutan, tetapi bisa juga janda/duda PNS serta anak-anaknya
sebagai Penggugat dalam sengketa kepegawaian. Keputusan TUN bidang kepegawaian
dapat dianalogikan dengan keputusan TUN sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 9
UU No. 51 Tahun 2009.[3]
Terjadinya Sengketa Kepegawaian
Sengketa Kepegawaian dapat terjadi oleh berbagai faktor diantaranya
: kesalahan penulisan identitas PNS seperti nama, tanggal lahir, NIP, pangkat
atau jabatan, kesalahan dalam keputusan kenaikan pangkat, kesalahan dalam
keputusan pengangkatan dalam jabatan struktulan dan fungsional, ketidakpuasan
PNS dalam keputusan penjatuhan hukuman disiplin, keterlambatan penyelesaian
permohonan izin perkawinan dan perceraian.
Pada dasarnya hak untuk membela kepentingan hukum merupakan
salah satu bentuk hak asasi yang dimiliki oleh seseorang/sekelompok orang.
Untuk itu hak untuk membela kepentingan hukum, khususnya dalam hubungan dengan
Keputusan TUN telah diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Jo UU
No.9 Tahun 2004 tentang Peradilan TUN.[4]
Alasan gugatan Sengketa Kepegawaian adalah : Keputusan Badan
atau Pejabat TUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (baik yang
bersifat formal, prosedur maupun materiil/substansial) dan yang dikeluarkannya
oleh Badan/Pejabat TUN yang berwenang, Badan atau Pejabat TUN dengan
keputusannya telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada wewenang
yang diberikan (detournement de pouvoir), Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan
atau tidak mengeluarkan keputusan secara tidak patut (willekeur).
CASE: Mantan Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Arsad, MM (Pangkat Pembina
Tingkat I, Golongan IV/B) menggugat Bupati Kepulauan Selayar, Syahrir
Wahab di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan diajukan karena
Muhammad Arsad diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala BKD (Eselon II-b)
berdasarkan SK Bupati No. 821. 2/160/X/BKD/2010 tanggal 5 Oktober 2010.
ANALISIS KASUS:
Menurut Muhammad Arsad pemberhentian itu tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Muhammad Arsad menduga pemecatannya bukan karena
tidak mampu menjalankan tugas melainkan terkait Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Selayar 23 Mei 2010 yang lalu. Saat Pilkada Muhammad Arsad
mendukung pasangan calon Bupati lain yang merupakan lawan Syahrir Wahab
yang terpilih kembali memimpin Selayar. Oleh karena itu Muhammad Arsad
mengajukan gugatan ke PTUN Makassar tercatat dengan Nomor 58/G.TUN/10/PTUN MKS
tanggal 20 Oktober 2010. Inti gugatan adalah Muhammad Arsad memohon kepada
Hakim PTUN untuk membatalkan SK Pemberhentian Muhammad Arsad. Berdasarkan
pemberitaan, surat gugatan telah memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 56 ayat (1)
UU PTUN di mana gugatan berisikan:
1. Identitas penggugat (Pak Arsad) dan
tergugat (Bupati Kepulauan Selayar).
2. Fundamentum petendi (dasar gugatan) adalah
pemberhentian dalam jabatan BKD yang dilakukan secara sepihak oleh Bupati
Kepulauan Selayar yang mengatakan bahwa Pak Arsad dianggap tidak mampu
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKD Kepulauan Selayar. Sedangkan sesuai
Daftar Penilaian Pekerjaan (BP-3) ia memperoleh nilai rata-rata baik.
Oleh
karena itu, keputusan pemberhentian dalam jabatan melanggar hukum dan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
a)
Melanggar
Pasal 7 ayat (4) butir c PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri
sipil yaitu jenis hukuman disiplin berat (pembebasan dari jabatan).
b)
Melanggar
Pasal 10 PP No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Struktural, di mana dalam Pasal 10 itu tidak tercantum kriteria PNS diberhentikan
dari jabatan struktural karena ketidakmampuan mendukung pelaksanaan tugas serta
alasan politis (mendukung calon Bupati lain).
c)
Melanggar
Pasal 14 ayat (1) PP No.100 tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan
struktural yang mengatakan bahwa untuk menjamin kualitas dan objektivitas dalam
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan
struktural Eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan selanjutnya disebut Baperjakat. Di mana ayat (4) Pasal
14 tersebut disebutkan tugas pokok Baperjakat adalah memberikan pertimbangan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten dalam pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke
bawah.
Melihat kasus Gugatan PTUN oleh Muh Arsyad terhadap Bupati
Selayar maka menurut saya: Seharusnya Pak Arsad mengajukan upaya administratif
karena upaya administratif ini dimaksudkan sebagai kontrol atau pengawasan yang
bersifat intern dan represif di lingkungan Tata Usaha Negara terhadap keputusan
yang dikeluarkan oleh pejabat TUN. Selanjutnya, putusan PT TUN tersebut (yang telah masuk dalam tahap upaya
administratif) dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Prosedur ini ditempuh untuk mempercepat proses
penyelesaian, demi tercapainya kepastian hukum.
- Upaya Administratif sesuai PP No. 53 Tahun 2010
Pasal 32 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mengatur
apabila PNS tidak puas atau tidak menerima atas keputusan penjatuhan hukuman
disiplin, maka di tempuh melalui upaya administrative. Ada 2 upaya
administratif, yaitu berupa keberatan
dan banding adminstratif.[5]
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak
puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang
menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Hukuman disiplin yang
dapat diajukan keberatan adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu)
tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. Hukuman disiplin
yang dapat diajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian
(BAPEK) adalah yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Gubernur
sebagai wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin berat berupa :
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,
dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Dengan demikian, Badan
Pertimbangan Kepegawaian dianggap sebagai badan Peradilan Khusus.[6]
Prosedur keberatan hukuman disiplin, diajukan secara
tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan
keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum.
Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai
tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin. Keberatan yang
diajukan melebihi 14 (empat belas) hari kalender tidak dapat diterima. Pejabat
yang berwenang menghukum setelah menerima tembusan surat keberatan atas
keputusan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya, harus memberikan tanggapan
atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan. Tanggapan tersebut
disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum
dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal yang
bersangkutan menerima tembusan surat keberatan. Atasan pejabat yang berwenang
menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang
bersangkutan, dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja
terhitung mulai tanggal atasan pejabat yang berwenang menghukum menerima surat
keberatan. Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin,
ditetapkan dengan keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan
tersebut bersifat final dan mengikat. Yang dimaksud dengan final dan mengikat
adalah terhadap keputusan peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman
disiplin tidak diajukan keberatan dan wajib dilaksanakan.
- Gugatan melalui Peradilan TUN
Kepekaan dan kesadaran hukum PNS kian meningkat di era
reformasi dan globalisasi informasi ini, PNS dapat memperjuangkan
kepentingannya yang menyangkut sengketa kepegawaian melalui peradilan TUN. Pada
prinsipnya semua sengketa kepegawaian dapat digugat langsung ke peradilan TUN,
namun adakalanya sengketa kepegawaian harus diselesaikan terlebih dahulu
melalui upaya administratif sesuai PP No. 53 Tahun 2010. Pengadilan baru
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa kepegawaian, jika
seluruh upaya administratif telah ditempuh oleh penggugat (PNS). Pengadilan
yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan ditingkat
pertama sengketa kepegawaian yang telah melalui upaya adminsitratif adalah
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN tersebut dapat
diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Prosedur ini ditempuh untuk
mempercepat proses penyelesaian, demi tercapainya kepastian hukum.
Dari 2 cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut, ada perbedaan
yang cukup signifikan, yaitu:
·
Dalam
penyelesaian dari segi hukumnya (rechtmatigheid).
·
Badan
atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif dapat mengganti,
mengubah atau meniadakan atau dapat memerintahkan untuk mengganti atau merubah
atau meniadakan keputusan yang menjadi obyek sengketa. Sedangkan Peradilan Tata
Usaha Negara tidak dapat mengganti, mengubah atau meniadakan atau dapat
memerintahkan untuk mengganti atau merubah atau meniadakan keputusan yang
menjadi obyek sengketa. Namun hanya dapat menjatuhkan putusan bahwa Keputusan
Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut “tidak sah” atau “batal”
(Kursif Penulis).
·
Pada
waktu Badan atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif
menjatuhkan putusan terhadap sengketa tersebut dapat memperhatikan perubahan
yang terjadi sesudah dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang
mengakibatkan terjadinya sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian oleh
Peradilan Tata Usaha Negara hanya memperhatikan keadaan yang terjadi pada waktu
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut.[7]
Strategi Mencegah Sengketa Kepegawaian
Untuk
menghindari terjadinya Sengketa Kepegawaian, perlu ditempuh strategi sebagai
berikut :
·
Komitmen
pimpinan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi PNS;
·
Melaksanakan
etika dan azas-azas umum pemerintahan yang baik dalam pengambilan keputusan,
sehingga terjaminnya obyektivitas, keadilan dan kepastian hukum;
·
Membentuk
tim-tim kerja yang professional untuk mempercepat penyelesaian masalah-masalah
kepegawaian;
·
Menyediakan
system informasi kepegawaian yang komprehensif dan akurat;
·
Mendelegasikan
sebagian wewenang.[8]
Sumber rujukan :
1.
Adisaputra, Ateng Iskandar (kepala
bidang kesejahteraan dan disiplin, BKD Provinsi Jawa Barat) Makalah: Sengketa Kepegawaian PNS
2.
Dewi,
Ida Ayu Sri. 2005. Bahan Pelatihan
Sengketa Kepegawaian. Jakarta: BKN
3.
Effendi,
Lutfi. 2004. Pokok-Pokok Hukum
Administrasi. Malang: Bayu Media
4.
Hadjon,
Philipus. Dkk. 2008. Pengantar Hukum
Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
5.
Peraturan
Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
6.
Peraturan
Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS
7.
Undang-Undang
No. 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian
8.
Undang-Undang
No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan TUN
9.
Wiyono,
R. 2005. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara. Jakarta: Sinar Grafika
[1]
Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, hal. 314
[2]
Effendi, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, hal
97
[3] Sehingga
pasal tersebut berbunyi : “Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN dibidang kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit,
individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang PNS”.
[4]
bahwa orang atau badan hukum perdata
yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan TUN berhak untuk
mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi
tuntutan agar Keputusan TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak
sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
[5]
Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi
Negara, hal. 317
[6] ibid
[7]
Wiyono, hokum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara, hal. 98-99
[8]
Dikutip dari makalah “Sengketa
kepegawaian PNS” oleh Ateng Iskandar Adisaputra (kepala bidang kesejahteraan
dan disiplin, BKD Provinsi Jawa Barat
Thanks gan artikelnya. Kunjungi juga Tips Lulus Tes Wawancara CPNS
BalasHapusSemoga Allah memberikan hidayah kepada anda untuk segera bertobat dari dosa syirik... aamiin
HapusKISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS
HapusAssalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....
Trima kasih infonya, boleh dapat nomor tp. Pak Muhammad Arsad untuk konsultasi kasus saya
BalasHapusTrima kasih infonya, boleh dapat nomor tp. Pak Muhammad Arsad untuk konsultasi kasus saya
BalasHapusKISAH NYATA PNS
HapusBpk Drs Warli, M.Si No Hp
085-313-330-576
4 Kali Gagal di Seleksi CPNS Membuatku Semakin Termotivasi dan Akhirnya Berhasil
Sampai sekarang PNS adalah profesi yang sangat diidam-idamkan oleh kebanyakan orang di Indonesia. Terbukti, setiap kali pemerintah membuka pendaftaran CPNS, peserta yang mendaftar selalu membludag.
Menjadi PNS memang nikmat sekali rasanya. Wajar jika ribuan orang rela berdesak-desakan demi mendapatkan kursi PNS.
Saya Akan Berbagi Cerita Nyata Dengan Kalian Semua.
Mohon maaf mengganggu waktu dan rutinitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui KOMENTAR ini dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2015 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di SD Negeri 6 Bogor, Sudah 12 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, namun hasilnya nol bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no tlp Bpk Drs Warli, M.Si beliau selaku (Kepala Biro Kepegawaia dan Kerjasama antar Lembaga)di BKN PUSAT. saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau yang sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk Drs Warli, M.Si no HP Beliau: 085-313-330-576 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi PNS.
Sedikit Tambahan Bahwa tanggal 02 Desember 2015 kemarin saya melakukan komunikasi pembicaraan kepada beliau untuk bisa meluluskan adik saya sebagai CPNS ke PNS.
Memang Pemerintahan Sudah mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Selama 5 Tahun & Masalah Ini Sudah Saya Sampaikan Kepada Bpk Drs Warli, M.Si Beliau Hanya menyampaikan kepada saya selama kita masih berusaha maka di situ pasti ada jalan.,wassalam
Trima kasih infonya, boleh dapat nomor tp. Pak Muhammad Arsad untuk konsultasi kasus saya
BalasHapusKISAH NYATA PNS
BalasHapusBpk Drs Warli, M.Si No Hp
085-313-330-576
4 Kali Gagal di Seleksi CPNS Membuatku Semakin Termotivasi dan Akhirnya Berhasil
Sampai sekarang PNS adalah profesi yang sangat diidam-idamkan oleh kebanyakan orang di Indonesia. Terbukti, setiap kali pemerintah membuka pendaftaran CPNS, peserta yang mendaftar selalu membludag.
Menjadi PNS memang nikmat sekali rasanya. Wajar jika ribuan orang rela berdesak-desakan demi mendapatkan kursi PNS.
Saya Akan Berbagi Cerita Nyata Dengan Kalian Semua.
Mohon maaf mengganggu waktu dan rutinitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui KOMENTAR ini dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2015 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di SD Negeri 6 Bogor, Sudah 12 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, namun hasilnya nol bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no tlp Bpk Drs Warli, M.Si beliau selaku (Kepala Biro Kepegawaia dan Kerjasama antar Lembaga)di BKN PUSAT. saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau yang sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk Drs Warli, M.Si no HP Beliau: 085-313-330-576 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi PNS.
Sedikit Tambahan Bahwa tanggal 02 Desember 2015 kemarin saya melakukan komunikasi pembicaraan kepada beliau untuk bisa meluluskan adik saya sebagai CPNS ke PNS.
Memang Pemerintahan Sudah mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Selama 5 Tahun & Masalah Ini Sudah Saya Sampaikan Kepada Bpk Drs Warli, M.Si Beliau Hanya menyampaikan kepada saya selama kita masih berusaha maka di situ pasti ada jalan.,wassalam
KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS
BalasHapusAssalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....