Berbicara mengenai
etika dalam masalah kebocoran-kebocoran dalam penyusunan APBD, tidak lepas
kaitannya dengan moralitas bangsa. Khususnya moral dari para aparatur
pemerintah. Banyak aparatur pemerintah yang mengalami degradasi moral. sehingga
seringkali kita mendengar kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mulai dari masa orde baru, reformasi, hingga
saat ini, korupsi sudah menjadi budaya yang seakan-akan sudah menjamur sehingga
sulit untuk dipangkas. Menjadi semakin terpuruk manakala indonesia menduduki
peringkat 1 sebagai negara dengan kasus korupsi yang tinggi di asia tenggara.
Dan menduduki peringkat 3 di tingkat dunia. Hal ini semakin menunjukkan bahwa
para aparatur negara Indonesia masih sangat minim mengenai moralitasnya.
Di
dalam buku Soemarno Soedarsono yang berjudul “Karakter Mengantar Bangsa dari
Gelap Menuju Terang”, Presiden pertama Negara Republik Indonesia yaitu Presiden
Soekarno pernah mengatakan “Bangsa ini harus dibangun dengan medahulukan
pembangunan karakter (character building) karena character building inilah yang
akan membuat Indonesia menjadi bangsa yang besar, maju dan jaya serta
bermartabat. Kalau character building ini tidak dilakukan, maka bangsa
Indonesia akan menjadi bangsa kuli”. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan hal
yang sama bahwa “Pembangunan Karakter (character building) adalah sangat
penting ketika kita ingin membangun manusia Indonesia yang berakhlak, berbudi
pekerti dan berperilaku yang baik. Bangsa kita ingin juga memiliki peradaban
yang unggul dan mulia. Bangsa yang berkarakter unggul, disamping tercermin dari
moral, etika dan budi pekerti yang baik juga harus ditandai dengan semangat,
tekat dan energy yang kuat, dengan pikiran yang positif dan sikap yang optimis,
serta dengan rasa persaudaraan, persatuan dan kebersamaan yang tinggi”.
Pembangunan
Karakter dalam birokrasi pemerintahan ditujukan untuk menjamin terselenggaranya
tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil
guna dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu, diperlukan pembinaan aparat birokrasi sebagai unsur aparatur
negara yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945, bersih, berwibawa, bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya.
Dalam hubungan ini Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, telah meletakkan landasan
yang kokoh untuk mewujudkan pegawai negeri seperti dimaksud di atas dengan cara
mengatur kedudukan, kewajiban, hak pembinaan pegawai negeri sebagai salah satu
kebijaksanaan dan langkah usaha penyempurnaan aparatur negara di bidang
pemerintahan. Hal tersebut
dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kasus KKN.
Adapun etika dalam
kegiatan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah (termasuk perencana, pelaksana
dan pengawas), penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan barang/jasa, yaitu:
1.
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai
rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya
tujuan pengadaan barang/ jasa;
2.
Bekerja secara profesional, mandiri atas
dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa
yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam
pengadaan barang/jasa;
3.
Tidak saling mempengaruhi baik langsung
maupun tidak langsung, untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan
tidak sehat;
4.
Menerima dan bertanggung jawab segala
keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
5.
Menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan para pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung
dalam proses pengadaan barang dan jasa;
6.
Menghindari dan mencegah terjadinya
pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang dan jasa;
7.
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan atau melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untuk kepentingan
pribadi, golongan atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara;
8.
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan
barang/jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar